
Siapa bilang mimpi punya rumah sendiri harus tertunda karena biaya pajak yang selangit? Ada kabar segar nih buat kamu yang berencana investasi properti atau sekadar mencari hunian pertama. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa baru saja mengonfirmasi bahwa insentif pajak sektor perumahan bakal terus berlanjut sepanjang tahun 2026!
Kebijakan ini bukan cuma isapan jempol, tapi sudah resmi dipayungi oleh PMK Nomor 90 Tahun 2025. Berlaku mulai 1 Januari sampai 31 Desember 2026, aturan Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) ini hadir sebagai “vitamin” bagi ekonomi nasional sekaligus penyelamat daya beli masyarakat di tengah dinamika pasar.
Sektor properti punya efek domino yang besar bagi ekonomi. Kalau kamu beli rumah, tukang bangunan dapat kerja, toko bangunan laku, dan industri perabot juga ikut berputar. Itulah alasan pemerintah nggak tanggung-tanggung memberikan subsidi pajak 100%. Buat kamu, ini artinya potongan harga langsung yang sangat signifikan!

Walaupun judulnya “gratis pajak”, bukan berarti nggak ada aturan mainnya ya. Biar nggak salah langkah, yuk simak detailnya:
1. Jenis Properti yang Berlaku
Insentif ini berlaku untuk Rumah Tapak (rumah biasa) dan Rumah Susun (apartemen) baru yang sudah siap huni. Ingat ya, poin utamanya adalah “baru” dan “siap huni”. Jadi, kalau kamu beli rumah second atau rumah yang masih berbentuk tanah (inden total), fasilitas ini tidak berlaku.
2. Batasan Harga yang Masuk Akal
Pemerintah memberikan batasan harga jual maksimal sebesar Rp 5 miliar. Namun, ada catatan penting:
3. Harus Tangan Pertama
Unit yang kamu beli harus merupakan penyerahan pertama kali dari pengembang (developer) dan belum pernah dipindahtangankan ke orang lain sebelumnya. Buktinya harus jelas, berupa Akta Jual Beli (AJB) atau Perjanjian Jual Beli (PJB) yang sudah lunas.
Fasilitas PPN DTP ini bersifat personal. Setiap satu orang (berdasarkan NIK) hanya bisa memanfaatkan insentif ini untuk satu unit rumah.
Tapi ada kabar baik buat “investor” atau kamu yang mau tambah koleksi properti! Jika kamu sudah pernah dapat insentif serupa di tahun-tahun sebelumnya (misalnya di 2024 atau 2025), kamu tetap bisa pakai lagi di tahun 2026 ini, asalkan unit rumah yang dibeli adalah unit yang berbeda. Adil banget, kan?
Jangan sampai gigit jari karena kesalahan teknis. Berikut adalah beberapa hal yang bisa membatalkan hak kamu mendapatkan PPN DTP:
Kebijakan PPN DTP 2026 adalah peluang emas, terutama bagi pasangan muda, first-time home buyers, atau investor yang ingin memaksimalkan modal. Dengan subsidi pajak 100% untuk rumah hingga Rp 2 miliar, uang yang seharusnya buat bayar pajak bisa dialokasikan untuk renovasi atau beli furnitur baru.
Setelah memahami keuntungan dari PMK Nomor 90 Tahun 2025, pertanyaannya sekarang adalah: Properti mana yang paling pas untuk memaksimalkan insentif PPN DTP 100% ini?
Jawabannya adalah De Jangli Palm Villa.
Dengan adanya subsidi pajak dari pemerintah, tahun 2026 adalah momentum paling tepat bagi Anda untuk memiliki unit di De Jangli Palm Villa tanpa harus terbebani pajak tambahan hingga puluhan juta rupiah. Kapan lagi bisa beli hunian premium dengan harga yang jauh lebih hemat?
Kenapa De Jangli Palm Villa?
Jangan Tunggu Sampai Kuota Berakhir!
Ingat, aturan PPN DTP hanya berlaku untuk pembelian unit baru melalui pengembang untuk pertama kali. Stok unit di De Jangli Palm Villa sangat terbatas dan peminatnya selalu tinggi.
Ambil Langkah Sekarang dan Hemat Hingga Ratusan Juta!
Segera hubungi tim konsultan properti kami untuk cek unit yang tersedia, hitung simulasi cicilannya, dan pastikan Anda mendapatkan manfaat bebas pajak 100% sebelum periode berakhir.
👉 Klik Di Sini untuk Konsultasi Gratis
👉 Kunjungi Show Unit Kami di Lokasi Sekarang! Jl. Jangli Gabeng No.Raya, Jangli, Kec. Tembalang, Kota Semarang, Jawa Tengah 50274
Jangan lupa untuk selalu cek reputasi pengembang dan pastikan semua dokumen legalitas lengkap sebelum bertransaksi. Selamat berburu rumah impian di 2026!
No products in the cart
Return to shop